Baca Juga: Personel BTS J Hope Isoman di Rumah Usai Terkonfirmasi Terpapar Covid 19
Sedangkan yang tidak menggunakan masker di denda di tempat sebesar Rp100 ribu dan juga diberikan pembinaan . "Semua itu sebagak efek jera agar mereka tidak melanggar lagi," jelasnya.
Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Ditangkap di Jayapura
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. ***