Bolak Balik Diperingatkan, Masih Saja Ada yang Langgar Prokes

- 24 Maret 2022, 20:10 WIB
Penertiban pelanggar Prokes yang dilakukan di TL Jalan WR Supratman hingga Jalan Kenyeri Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur terjaring 21 pelanggar prokes Kamis 24 Maret 2022.
Penertiban pelanggar Prokes yang dilakukan di TL Jalan WR Supratman hingga Jalan Kenyeri Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur terjaring 21 pelanggar prokes Kamis 24 Maret 2022. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

Baca Juga: Personel BTS J Hope Isoman di Rumah Usai Terkonfirmasi Terpapar Covid 19

Sedangkan yang tidak menggunakan masker di denda di tempat sebesar Rp100 ribu dan juga diberikan pembinaan . "Semua itu sebagak efek jera agar mereka tidak melanggar lagi," jelasnya.

Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Ditangkap di Jayapura

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x