Denpasar dan Badung Bali Ancang-Ancang Segera Berlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM)

8 Januari 2021, 15:39 WIB
Rapat Koordinasi di Ruang Petemuan Kriya Gosana lantai III Puspem Badung Jumat 8 Januari 2021 dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Mendagri no 1 tahun 2021 tentangpPemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19. /Dok Humas Polres Badung Bali

INDOBALINEWS - Menyusul keputusan pemerintah untuk memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di sejumlah wilayah di Jawa-Bali, pihak berwenang di Denpasar dan Badung sudah mengambil ancang-ancang untuk segera memberlakukannya.

Baca Juga: Pembunuhan Karyawati Bank di Kuta Bali, Hariyani Cok Ace Upayakan Pendampingan Pelaku Dibawah Umur

Hal ini dibicarakan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Petemuan Kriya Gosana lantai III Puspem Badung Jumat 8 Januari 2021. Rapat dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Mendagri  no 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 ini dipimpin oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa SH.

Baca Juga: Gisel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila, Kondisi Kesehatan Layak Diperiksa

Dalam rapat itu dihadiri sejumlah pihak terkait sekitar 30 orang mulai dari Pabung Kodim 1611/Badung Letkol Infantri I Dewa Darmada, Kabag Ops Polres Badung Kompl I Wayan Suana SH, Kasat Intelkam Polresta Denpasar Kompol I Gede Sumena, Kajari Badung diwakili Indra Timhothy.

Baca Juga: Belajar Daring atau Tatap Muka di Sekolah? Keselamatan Anak Prioritas Utama, Kata Prof. Wiku

Juga hadir Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Komang Budi Argawa, Dinas Kesehatan I Wayan Darta, Dinas Kominfo I Wayan Wirawan, Plt Disparda Badung, Cok Darmawan, Kementrian Agama I Gst Ketut Mudana, Kasat Pol PP Kab. Badung I GN Agung Surya Negara
serta para undangan lainnya.

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

Menurut Kabag Ops Polres Badung Kompl I Wayan Suana SH, dalam rapat yang digelar dengan mematuhi protokol kesehatan dan berjalan tertib dan lancar itu memfokuskan memfokuskan PSBB/PKM di dua daerah yakni kota  Denpasar dan Kabupaten Badung yang rencana dimulai tgl 11 - 25 Januari 2021.

Baca Juga: Update Kamis 7 Januari 2021, Tambah Lagi 189 Orang Positif Covid-19 di Bali Hari Ini

"Kita menunggu hasil rapat dari Provinsi (Gubernur Bali) terkait pembahasan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM). Namun tentang teknis dalam penerapan pembatasan kegiatan di Kabupaten Badung tetap mengacu pada surat edaran Mendagri no 1 th 2021 dan intruksi dari Gubernur," terang Kabag Ops Polres Badung Kompl I Wayan Suana SH, usai rapat seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa SH memimpin rakor terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali. Dok Humas Polres Badung

Seperti yang dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito bahwa tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Dulu Curi HP Lalu Banting Stir Jadi Kurir Sabu di Bangli Bali, Akhirnya Masuk Penjara Lagi

Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.

"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," tegasnya dalam jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 Januari 2021 yang disiarkandi  kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Akhirnya Gisel Minta Maaf Atas Video Mesum 19 Detik Yang Diedarkan Tanpa Seijinnya

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler