INDOBALINEWS - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Minggu 10 Januari 2021 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif terpapar virus covid-10 sebanyak 169 orang.
Baca Juga: Seorang Karyawan Swasta Asal Surabaya, Gantung Diri di Legian Kuta Bali
Dari Jumlah itu, 155 orang terpapar melalui transmisi lokal dan 14 adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sementara itu pasien sembuh di hari ini bertambah sebanyak 112 orang dan yang meninggal dunia bertambah sebanyak tiga orang.
Baca Juga: Korban Sriwijaya Air Jatuh, Seorang Pramugari Pesawat Berdomisili di Denpasar Bali
Dari rolis Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang diterima redaksi indobalinews.com dengan penambahan di hari ini maka kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif menjadi sebanyak 19.384 orang.
Baca Juga: Pura-Pura Bertamu Numpang Mandi, Residivis DPO Polres Semarang Gasak Motor dan HP di Bali
Pasien yang berhasil sembuh menjadi sebanya 17.308 orang (89,29 persen) dan yang meninggal dunia sebanyak 563 orang (2,90 persen).
Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.513 orang (7,81 persen), yang tersebar dalam perawatan di tujuh belas rumah sakit rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca Juga: Pilot Sriwijaya Air Yang Jatuh Dikenal Alim dan Santun, Punya Anak Bungsu Masih TK
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu Dengan Kedalaman Maksimal 20-23 Meter
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali
Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca Juga: Perubahan Syarat Masuk Bali via Darat, Wajib PCR 2x24 Atau Antigen 1x24 Jam Sebelum Berangkat
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Perubahan Syarat Masuk Bali, Wajib Swab PCR 48 Jam Atau Antigen 24 Jam Sebelum Naik Pesawat
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.(***)