Residivis Tipu Teman, Ditangkap Polsek Gianyar Bali di Jember

10 Februari 2021, 16:48 WIB
Seorang residivis kasus curanmor yang menggelapkan motor temannya di Gianyar Bali ditangkap di daerah asal di Jember saat tengah minum-minuman beralkohol. /Dok Humas Polsek Gianyar

INDOBALINEWS - Seorang residivis curanmor ditangkap di Desa Sumbertengah, Jelbuk Jember atas kasus penggelapan sepeda motor temannya sendiri saat tinggal di Gianyar Bali.

Menurut Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. pelaku berinisial S ditangkap Tim Opsnal Polsek Gianyar saat tengah minum-minuman beralkohol di rumah temannya.

Ternyata ia menggelapkan motor temannya di Gianyar Bali, hasilnya dipakai untuk berfoya foya dan mabuk mabukan bersama temannya di daerah asal.

Baca Juga: Anak Anda Pegang HP Terus? Ini Tips Agar Anak Aman di Dunia Internet

"Pelaku ini kita amankan di daerah asalnya yaitu di Desa Sumbertengah Jelbuk, Jember, ketika pelaku sedang minum-minum alkohol dirumah temannya," ungkap Kapolsek seperti yang dikutip indobalinews Rabu 10 Februari 2021.

Ditambahkannya juga bahwa dari hasil Interogasi pelaku juga pernah masuk penjara pada tahun 2019 dengan tindak kejahatan sepeda motor" jelasnya.

Baca Juga: 2 WNA Bulgaria dan Malaysia Dalangi Gerombolan Skimming ATM Lintas Negara di Bali

Saat ini pelaku berinisial S yang berumur 23 tahun yang berasal dari Desa Arjasa Jember masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Gianyar. Menurut Kompol Yudistira terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut berawal dari pelaku yang sudah mengenal korban.

Awalnya pelaku S meminjam motor korban dengan alasan untuk dipergunakan pulang ke Jember selama satu minggu dan kejadiannya pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Soni Eranata atau Maaher Meninggal, Sempat Disarankan Periksa Ke RS Polri Tapi Tak Mau

Kemudian korban memperbolehkan pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih merah DK 6074 EU miliknya untuk pulang ke Jember. Setelah satu minggu kemudian korban menelpon pelaku dan menanyakan sepeda motornya namun pelaku mengatakan akan mengembalikan sepeda motor tersebut lagi satu minggu.

Setelah satu minggu kemudian korban menelepon pelaku namun nomor HP nya tidak aktif. Selanjutnya pada bulan Nopember 2020 korban bersama suaminya mencari pelaku ke Jember namun tidak ketemu.

Baca Juga: Ini Kronologi Tewasnya Pedagang Keripik di Bali Dihantam Tabung Gas Elpiji

Dan pada bulan Desember 2020 suami korban bernama Purwanto kembali mencari pelaku ke Jember dan pada saat itu S mengatakan bahwa Sepeda motor tersebut sudah dijual tanpa seijin dari korban maupun suami korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar dan polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi : Maafkan Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi

Tim Opsnal Polsek Gianyar setelah melakukan penyelidikan berhasil mengungkap dengan mengamankan pelaku S di daerah jember, pada Kamis 4 Februari 2021.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut ternyata pelaku pernah melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor di daerah Tibubeneng, Badung. Kasus ini telah diputus 9 bulan penjara dan pada bulan Agustus 2019 pelaku telah bebas dari LP kerobokan Bali.

Baca Juga: Bunuh Diri, Kadus di Bali Tulis Wasiat di FB

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP merk Redmi 9A warna biru. Juga satu buah baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam merah Serta BB hasil dari penjualan sepeda motor beat milik korban dan 4 lembar bukti pembayaran motor honda beat.

 

"Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Gianyar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" pungkas Kompol Yudistira.

Baca Juga: Misteri Pria Berjaket Merah Terekam CCTV di Malam Pembunuhan Perempuan Bugil di Bali

Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler