Soni Eranata atau Maaher Meninggal, Sempat Disarankan Periksa Ke RS Polri Tapi Tak Mau

- 9 Februari 2021, 13:53 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021. /Instagram.com/ustadmaaheratthuwailibi

INDOBALINEWS - Menyusul meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Polri mengungkapkan bahwa yang bersangkutan menolak untuk periksa dokter.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Roy Marten Covid-19, Sarankan Test PCR Untuk Teman Yang Pernah Kontak

Setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo seperti yang dikutip indobalinews.com dari siaran pers Polda Bali.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x