Cek Poin Poin Kelonggaran Aturan Perpanjangan PPKM Mikro di Bali 9-22 Maret 2021

9 Maret 2021, 17:06 WIB
Ucapan Selamat Datang di Bandara Ngurah Bali. /Shira Ade Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro) mulai 9-22 Maret 2021, Bali menuangkannya dalam Surat Edaran (SE) No 6/2021.

Dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Selasa 9 Maret 2021 Gubernur I Wayan Koster menegaskan sejumlah poin kelonggaran dalam PPKM Mikro kembali diberlakukan ini.

Poin penting itu diantaranya jam operasional restoran, rumah makan dan warung untuk layanan di tempat diperpanjang hingga pukul 22.00 Wita dari sebelumnya pukup 21.00 Wita.

Baca Juga: Tragis, Seorang Anak Temukan Ayahnya Tewas Mengambang di Rawa Rawa

"Jam operasionalnya dilonggarkan semula sampai jam 21.00 Wita, ini dilonggarkan bisa beroperasi sampai pukul 22.00 Wita, yang layanan di tempat," kata Koster, dari rumah dinas Gubernur Bali, Denpasar, Selasa 9 Maret 2021.

Selanjutnya adalah operasional mal dan pusat perbelanjaan juga diberikan kelonggaran menjadi pukul 22.00 Wita dari sebelumnya pukul 21.00 Wita. Sejumlah kelonggaran ini juga dengan catatatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Perhatikan 8 Isue Penyakit Yang Mengintai Kaum Perempuan

Untuk sejumlah upacara adat, Koster juga memberi kelonggaran sebagai berikut : pada upacara adat, agama, dan sosial budaya yang semula disarankan ditunda atau dihentikan, kini diperbolehkan.

Kelonggaran mengenai upacara adat itu dengan catatan bahwa peserta kegiatan hanya 50 persen dari kapasitas yang memungkinkan untuk kegiatan tersebut. Kegiatan ini dilakukan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Baca Juga: Hilang Terombang Ambing di Laut Semalaman, Wayan Suantra Akhirnya Ditemukan

Yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir supaya aman.

Utuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Nyepi 14 Maret 2021 di Bali Jaringan Internet Tetap Hidup, Hanya...

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 Jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

Dengan pengaturan yang lebih longgar ini diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage, Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing, Warigadean), tanggal 22 Maret 2021.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Langkah pemerintah melanjutkan PPKM ini diambil untuk melanjutkan tren positif penurunan kasus infeksi Covid-19 secara nasional. Kebijakan perpanjangan PPKM berskala Mikro itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021.

Dalam instruksi itu juga disebutkan pemerintah menambahkan tiga provinsi yang diwajibkan untuk menerapkan PPKM selain Jawa Bali adalah Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler