Bali Dinobatkan Sebagai Provinsi Berkinerja Baik dalam Pengurangan Sampah

- 24 Februari 2021, 15:36 WIB
Kepala Dinas KLH Provinsi Bali I Made Teja.
Kepala Dinas KLH Provinsi Bali I Made Teja. /Facebook/Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Dalam puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) menobatkan Bali sebagai satu-satunya provinsi yang berkinerja baik dalam pengurangan sampah.

“Penghargaan itu diberikan serangkaian puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 yang berlangsung secara offline dan virtual pada Senin, 22 Februari 2021,” jelas Kepala Dinas KLH Provinsi Bali I Made Teja, di Denpasar, dikutip Indobalinews dari Antaranews, Rabu 24 Februari 2021

“Kementrian KLH memberikan 14 penghargaan bagi 14 daerah setingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Yang istimewa, Bali adalah satu-satunya yang meraih penghargaan level provinsi," imbuhnya.

Baca Juga: Ketika Emak-Emak di Sumba Beraksi, Hadang Mobil Jokowi Hingga Jatuhkan Motor Paspampres

Made Teja menjelaskan, ada tiga kriteria yang memenuhi syarat utama dalam penilaian yaitu Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah, upaya pengurangan sampah plastik, serta inovasi/ kreatifitas dalam pengurangan sampah.

Pemprov Bali berhasil meraih penghargaan karena memiliki Jastrada yang diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian

Sedangkan dalam upaya pengurangan sampah plastik, Pemprov Bali menunjukan keseriusan melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Selanjutnya pada kriteria inovasi/kreatifitas dalam pengurangan sampah, Pemprov Bali telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

“Dari ketiga indikator penilaian tersebut, Pemprov Bali meraih nilai sangat baik,” jelas Made Teja.

Baca Juga: Gaduh Video Porno Lagi, Polisi Periksa Artis Gabriella Larasati

Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 memperoleh nilai 20 dengan bobot penilaian 30 persen dari total bobol penilaian.

Penilaian kedua dari komponen implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik mendapatkan nilai 50 dengan bobot penilaian 50 persen dari total bobot penilaian.

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Jaksa Agung Diminta Tak Mutasi Penyidik Kasus Tanah di Labuan Bajo

Sedangkan komponen penilaian ketiga dari adanya inovasi/ kreatifitas pengurangan sampah yang terbukti dengan adanya laporan kinerja TPS3R (Bank Sampah), dan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 mendapatkan nilai 20 dengan bobot penilaian 20 persen dari total bobot penilaian.

Atas pencapaian tersebut, sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah Provinsi bali memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) khusus kategori pengelolaan sampah sebesar Rp5,6 miliar lebih.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x