43 Napi Terima Remisi di Rutan Bangli, Termasuk 7 Narapidana Narkoba

- 13 Mei 2021, 20:10 WIB
Kepala Rutan Bangli Febriansyah, Amd.IP,SH, menyerahkan SK remisi kepada salah satu dari 43 Napi yang menerima remisi Idul Fitri 2021, Kamis 13 Mei 2021.
Kepala Rutan Bangli Febriansyah, Amd.IP,SH, menyerahkan SK remisi kepada salah satu dari 43 Napi yang menerima remisi Idul Fitri 2021, Kamis 13 Mei 2021. /Dok Humas Rutan Bangli

Terkait besaran remisi, kata Febri, setiap narapidana menerima potongan masa pidana yang berbeda-beda. Untuk Rutan Bangli, remisi 15 hari sebanyak 20 orang, remisi 1 bulan sebanyak 22 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

Baca Juga: Pemotor Tewas Tabrak Pembatas Jalan Lalu Terperosok ke Sungai Ayung

 Lebih lanjut, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana, menjelaskan,  semua tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan dengan pengawasan yang ketat.

 "Seluruh proses dilakukan secara elektronik, melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga akuntabilitasnya bisa dijaga", jelas Made.

Baca Juga: Heboh Bule Kanada Tawarkan Kelas Orgasme di Ubud Bali, Akhirnya Dideportasi

Kepala Rutan berpesan kepada seluruh warga Binaan agar tetap menjaga prilakunya dengan menaati seluruh peraturan yang berlaku, sehingga hak-haknya bisa mudah didapatkan.

"Remisi merupakan Feedback yang diberikan Negara kepada narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen untuk mengubah prilaku menjadi pribadi yang lebih dan lebih baik lagi," ujar Febriansyah.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah