Jamaruli juga menegaskan di masa pandemi Covid-19 pihak Imigrasi pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali dan tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran.***