Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Oknum Tenaga Kesehatan di Lombok Timur Dipecat

- 31 Agustus 2021, 09:41 WIB
Sertifikat vaksinasi Covid-19 asli dapat diakses di aplikasi Pedulilindungi.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 asli dapat diakses di aplikasi Pedulilindungi. /Jurnal Garut

 

INDOBALIN EWS – Yunus, seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Pringgabaya, Lombok Timur dipecat karena diketahui memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Yunus menjual sertifikat palsu itu seharga Rp200.000 untuk setiap pemesan.

Kepala Puskesmas Pringgabaya Muhdar mengatakan mengetahui perihal kasus sertifikat palsu itu yang melibatkan nakes tersebut dari seorang petugas Polda Bali.

Baca Juga: Urus KTP Tak Perlu Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Awalnya, belasan nelayan yang akan menyeberang ke Lombok tertahan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali karena sertifikat vaksin yang mereka tunjukkan palsu.

Saat petugas melakukan pemeriksaan sertifikat para nelayan itu mendapatkan pemindaian (scan) barcode sertifikat tersebut tidak terbaca.

"Saat diperiksa petugas barcode yang ada pada sertifikat tidak bisa di-scan dan petugas menyatakan palsu,” kata Muhdar, Senin 30 Agustus 2021.

Para nelayan itu memesan sertifikat vaksin yang hasilnya dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Ancaman Pembekuan Darah: Infeksi Covid-19 Hadirkan Risiko Lebih Tinggi daripada Vaksin

Yunus yang bekerja di salah satu  Puskesmas Pringgabaya, Lombok Timur ternyata masih berstatus sebagai pegawai honorer daerah.

"Tenaga perawat ini sudah diamankan oleh petugas dari Polda Bali. Sebelum ditahan ia sangat kaget dan bahkan sempat linglung" ujarnya.

Kata Muhdar pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait kasus yang menimpa Yunus untuk tindakan selanjutnya, termasuk sanksi yang akan diputuskan.

"Kesepakatan kita dengan pihak Dinas Kesehatan Lombok Timur bahwa oknum yang bersnagkutan sudah dilakukan pemecatan langsung," katanya.

Baca Juga: Vaksin Moderna akan Didistribusikan kepada Masyarakat Setelah Vaksinasi Ketiga Nakes

Dia menyebut pemecatan langsung sudah ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur Dr. H. Fathurrahman, M.Kes.

"SK itu sudah tepat, karena setiap tenaga honorer yang bekerja, ada perjanjian kerjasama yang telah disepakati," katanya.

Ketika dihubungi Senin sore, Fathurrahman membenarkan telah memecat oknum tenaga kesehatan yang berstatus pegawai honorer tersebut.

"Di saat kondisi kita sedang bekerja keras dan serius menangani masalah Covid-19 ini, oknum itu justru merusak, apalagi juga mengambil keuntungan pribadi," katanya.

 

"Dasar pengeluaran SK Pemecatan itu, sudah terlampir dalam SK Pengangkatannya," tuturnya.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x