Pemain Lama Kasus Narkoba Diringkus di Tabanan Bali

- 5 September 2020, 20:06 WIB
Polres Tabanan menangkap 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dengan mengungkap4 kasus. sebagian besar pelaku merupakan pemain lama atau residivis kasus yang sama. Rilis tangkapan digelar di Polres Tabanan,  Sabtu 5 Aseptember 2020.
Polres Tabanan menangkap 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dengan mengungkap4 kasus. sebagian besar pelaku merupakan pemain lama atau residivis kasus yang sama. Rilis tangkapan digelar di Polres Tabanan, Sabtu 5 Aseptember 2020. /shira ade/Dok Polres Tabanan

Keenam terduga pelaku tersebut bernama Dwi Wahyu Hidayat alias Dwi alias PC. Ia berhasil diamankan pada sabtu 15 Agustus 2020 di jalan raya Kediri Tabanan, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri, Tabanan dengan barang bukti paket shabu 0,17 gram.

Terduga pelaku kedua adalah I Wayan Agus Trimawan aliuas Agus. Ia ditangkap Sabtu 19 Agustus 2020 di wilayah Banjar Dinas Pasekan, Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri dengan barang bukti diamankan 2 paket berisi shabu 0, 31 gram.

Baca Juga: Konsumsi Bahan Bakar Ramah Lingkungan di Denpasar, Bali Meningkat


Yang ketiga, Dolly alias Kaka alias PLR diamankan hari Minggu 23 Agustus 2020 di Gang Jempiring Jalan Ngurah Rai, Desa Banjar Anyak, Kecamatan Kediri Tabanan dengan barang bukti satu paket berisi shabu berat 0, 32 gram.

Polres Tabanan menangkap 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dengan mengungkap4 kasus. sebagian besar pelaku merupakan pemain lama atau residivis kasus yang sama. Rilis tangkapan digelar di Polres Tabanan,  Sabtu 5 Aseptember 2020.
Polres Tabanan menangkap 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dengan mengungkap4 kasus. sebagian besar pelaku merupakan pemain lama atau residivis kasus yang sama. Rilis tangkapan digelar di Polres Tabanan, Sabtu 5 Aseptember 2020. Dok Polres Tabanan

Sedangkan terduga pelaku keempat, I Wayan Lexi Gunawan alias Lexi, diamankan hari Rabu 26 Agustus 2020 dengan barang bukti 2 paket berisi shabu berat 0,22 gram. Selajutnya  I Komang Guptasena alias Omen yang diamankan di Banjar Margasari, Desa Pujungan, Tabanan dengan barang bukti 2 paket berisi shabu berat 0,22 gram.

Yang terakhir berhasil diamankan I Gede Made Megajaya Dinata alias Mega, yang ditangkap di depan toko Drama Yadnya Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk dengan barang bukti 1 paket berisi shabu 0, 64 gram.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Kuasa Hukum Minta Peradilan Tidak DaringSemua terduga pelaku dan barang bukti yang berdasil disita, diamankan di Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses Penyidikan.  Para terduga pelaku dijerat dengan Pasat 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan dengan denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x