Bupati Giri Prasta Kedepankan Edukasi Prokes di Badung Bali

- 9 September 2020, 18:56 WIB
Bupati Badung Giri Prasta lebih mengedepankan edukasi ketimbang denda dalam penerapan Pergub Bali tentang penerapan protokol kesehatan
Bupati Badung Giri Prasta lebih mengedepankan edukasi ketimbang denda dalam penerapan Pergub Bali tentang penerapan protokol kesehatan /shira ade/Dok Pemkab Badung

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Reza, Narkoba Bisa Bikin Bingung, Kejam Hingga Bunuh Diri

Bupati asal Desa Pelaga, Petang ini menegaskan edukasi disiplin prokes bukan menghapus sanksi administrasi. Sanksi akan diberlakukan apabila tahapan pembinaan tidak diindahkan. "Kalaupun nanti kedepan memang pelanggar itu satu orang, katakanlah tiga kali melakukan pelanggaran mungkin kita akan lakukan tindakan tipiring," tegasnya.

Baca Juga: Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar

Seperti diketahui, terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok

Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Baca Juga: Hati-hati Main Medsos, Bisa-bisa Berakhir di Ruang Sidang

Dalam Pergub maupun Perbup tersebut dijelaskan bagi pelaku pelanggaran dikenakan sanksi, perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x