12 Hari, Polda Bali Tindak 3.051 Pelanggar Ops Yustisia

- 19 September 2020, 15:17 WIB
Sebanyak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali ditindak dalam Operasi Yustisi yang digelar Polda Bali dari tanggal 7-18 September 2020.
Sebanyak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali ditindak dalam Operasi Yustisi yang digelar Polda Bali dari tanggal 7-18 September 2020. /shira ade/Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Sebanyak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali ditindak dalam Operasi Yustisi yang digelar Polda Bali dari tanggal 7-18 September 2020.

Baca Juga: Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Polda Bali

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H, yang dikutip indobalinews.com Sabtu 19 September 2020, Operasi Yustisia tersebut digelar oleh Kepolisian Daerah Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Raih 3 penghargaan ACI 2020

"OPerasi tersebut dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru," ujar Kombes Syamsi, SH.

Baca Juga: Pertama Kali Curi Motor, Tak Sempat Dijual Keburu Tertangkap

Ditambahkannya juga, dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik dan 1.698 orang mendapat teguran lisan serta 283 orang mendapat teguran tertulis. Sedangkan sebanya 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum.

Baca Juga: Prof Yusril Beri Mandat Rudianto Pegang DPC PBB Denpasar Bali

Untuk pelanggar yang dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orang sebanyak 244 pelanggar. Dan 138 orang lainnya mendapat sanksi ditunda pelayanan administrasi.

Sebanyak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali ditindak dalam Operasi Yustisi yang digelar Polda Bali dari tanggal 7-18 September 2020.
Sebanyak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali ditindak dalam Operasi Yustisi yang digelar Polda Bali dari tanggal 7-18 September 2020. Dok Humas Polda Bali

Dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini ditemukan Ketika petugas mengadakan razia di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, obyek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah.

Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali

Operasi Yustisi ini juga digelar dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.

Baca Juga: Demi Bartahan Hidup, Nekat Curi Sapi Malam-malam Lewat Pos Siskamling di Bali, Akhirnya...

Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kemudian meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pohon Tumbang Nyawa Melayang di Buleleng Bali

"Ops Yustisi kali ini dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait dengan mengedepankan protokol kesehatan. “Ops Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Polda Bali sendiri menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Dengan itu diharapkan semoga pandemi ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih.

Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok

“disiplin adalah kunci mengurangi penyebaran, penggunaan masker adalah vaksin, sementara untuk terhindar paparan covid dan kepatuhan anda merupakan kesehatan kita bersama," tandasnya. (***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x