Idul Fitri 2022: 899 Napi di Bali Dapat Remisi Khusus

4 Mei 2022, 12:50 WIB
Sebanyak 899 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 Kabupaten Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

 

INDOBALINEWS - Sebanyak 899 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 Kabupaten Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah.

Pemberian Remisi dilaksanakan secara serentak pada hari Senin 2 Mei 2022.

“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam pernyataan resminyta yang dikutip Rabu 4 April 2022.

Baca Juga: Idul Fitri 2022: Pantai Melasti Bali Padat Pengunjung Luar Kota, Habiskan Libur Lebaran

Lebih lanjut Jamaruli menjelaskan remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.

Remisi khusus Idul Fitri 1443H diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Artis Legendaris Mieke Widjaja Meninggal Dunia di Hari Kedua Idul Fitri 2022

Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi idul fitri adalah sebagai berikut :
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan = 253 orang
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan = 89 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli = 283 orang (1 orang langsung bebas)
4. Lapas Kelas IIB Karangasem = 59 orang
5. Lapas Kelas IIB Tabanan = 32 orang (1 orang langsung bebas).

Baca Juga: Bule Tanpa Busana di Gunung Batur yang Viral di Medsos, Mengaku Sebagai Aktor Netflix

6. Lapas Kelas IIB Singaraja = 28 orang
7. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem = 14 orang
8. Rutan Kelas IIB Klungkung = 19 orang
9. Rutan Kelas IIB Bangli = 58 Orang
10. Rutan Kelas IIB Gianyar = 31 orang
11. Rutan Kelas IIB Negara = 33 orang.

Baca Juga: 2 WNA Jerman dan Denmark, Pembuat Onar dan Penista Agama di Bali, Dideportasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan, bahwa remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.

"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," tutup Jamaruli. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler