INDOBALINEWS - Setelah sehari melakukan penyisiran sepanjang aliran sungai di Wilayah Desa Pemogan akhirnya Camat Denpasar Selatan I Made Sumarsana bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Selatan berhasil menemukan sumber dari pembuangan limbah ke sungai.
Pembuang limbah sablon di Sungai Banjar Jaba Jati Desa Pemogan Jumat 23 September 2022 akhirnya tidak berkutik ketika camat bersama tim mendatangi lokasi usahanya.
Dalam kesempatan itu Sumarsana mengatakan, seorang pengusaha sablon yang berinisial YPR asal Banyuwangi kedapatan membuang limbah sablon ke sungai.
Baca Juga: Sering Ucapkan 'Ngadenan Cang Mati', Akhirnya Ketut Beneran Gantung Diri, Ini Kesaksian Sang Isteri
Pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan kemarin mendapat laporan dari warga bahwa sungai di wilayah Pemogan kembali berwana.
"Dari laporan itu kami langsung turun kelapangan menyelusuri sungai hingga ke titik pembuangan. "Sampai di lokasi YPR kedapatan membuang limbah sablon ke sungai," kata Sumarsana.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, YPR mengaku terpaksa membuang limbah ke sungai karena tidak mempunyai saluran pengolahan limbah atau septic tank untuk menampung limbah.
Baca Juga: BUMN Legal Summit 2022: Bangun Fondasi Lebih Kuat untuk Transformasi Fungsi Hukum BUMN
Karena merasa bersalah untuk tindak lanjut ia pun mengaku siap menghadiri panggilan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda pada tanggal 26 September mendatang.
"Untuk tindakan selanjutnya kami serahkan kepada Sat Pol PP untuk dilakukan penindakan," kata Sumarsana.
Mengingat, sungai sumber kehidupan berbagai jenis hewan yang ada di sungai, Sumarsana mengajak warga Kota Denpasar khususnya di Kecamatan Denpasar Selatan untuk terus menjaga kebersihannya jangan sampai tercemar. ***