Beli Sabu Sebanyak 7 Kali, Kuli Bangunan di Bali Diciduk, Terancam Dipenjara Paling Lama 12 Tahun

30 Oktober 2023, 22:07 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin 30 Oktober 2023. /Dok. Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Seorang kuli atau tukang bangunan berinisial YS (32) asal Banyuwangi, Jawa Timur, diciduk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada Selasa 24 Oktober 2023 di sebuah gang di Banjar Segara, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, lantaran membawa sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP Wayan Selamet mengatakan, bahwa di tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,27 gram bruto atau 0,93 gram netto.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Nama Anggota KPU Kabupaten Buleleng Terpilih Periode 2023-2028

"Saat diamankan di TKP oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, beruntung anggota Sat Resnarkoba melihat hal itu sehingga meminta pelaku untuk mengambilnya kembali," kata Selamet, Senin 30 Oktober 2023.

“YS ini kita amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai keterlibatannya dalam kasus narkoba,” lanjutnya.

Kronologinya, Selasa malam 24 Oktober 2023, pihaknya bersama anggota melakukan penangkapan terhadap YS beserta barang bukti dengan satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat pula bungkusan masker yang berwarna hijau berisi satu plastik klip berisikan benda kristal bening, yaitu narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Nama Anggota KPU Bangli Terpilih Periode 2023-2028

“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut adalah barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,” terangnya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kotak bertuliskan “Meadjohnson" yang didalamnya terdapat satu buah pipet warna putih, satu buah pipet kaca, dan satu buah tutup botol warna biru.

Baca Juga: Kisah Pejuang Hamas yang Menghormati Sesama Manusia: Emang Boleh Sekeren Itu Akhlaqnya, Bahkan dalam Perang?

"Pelaku YS mengakui mendapatkan sabu ini melalui perantara temannya dengan harga yang dibelinya seharga Rp 350 ribu. Hingga saat ini (pelaku) membeli sabu sudah ketujuh kalinya dan dipergunakan sendiri," tandasnya.

Kemudian, pelaku YS beserta barang buktinya diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. Saat ini, pelaku YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***

Baca Juga: Total 90 Mesin Autogate Siap Dipasang di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai

Baca Juga: Ini Daftar 5 Nama Anggota KPU Kabupaten Tabanan Terpilih

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler