Setiap mediasi yang dilakukan selama ini, terangnya, pada akhirnya hanya menghasilkan sebuah kesepakatan.
"Prinsipnya, kita ingin agar kesepakatan antar pihak ini dilaksanakan," katanya.
Baca Juga: Menkeu Sri Milyani: Proyeksi Pendapatan Negara 2021 Tumbuh 16,3 Persen
Kalau tanggal 25 November ini tidak diberikan tuntutan CPMI ini, tambah Usman, kita akan melaporkan ke pihak aparat hukum.
Masalahnya, papar Usman, rata-rata para CPMI ini, ketika menyetor ke pihak PT. BB itu adalah hasil pinjaman.
"Prinsipnya, kita tidak ingin para calon pahlawan devisa ini menderita kerugian secara moral dan materil," katanya.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Kasus Covid: Tahan Diri Hadapi Libur Nataru
Sementara pada kesepakatan yang telah ditandatangani perwakilan CPMI dan PT. BB menyatakan, bahwa PT. BB sanggup mengembalikan uang yang telah diterima dari CPMI.
Sementara itu Kepala Cabang PT. BB, Muhammad Tapaul, sudah pula menadatangani kepakatan pengembalian dana 211 CPMI sebesar Rp3,1 milyar. ***