Setahun, Kejati NTB Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp412,3 Miliar

- 4 Januari 2022, 21:22 WIB
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH.
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH. /Dok Kejati NTB

INDOBALINEWS - Hanya dalam kurun waktu satu tahun (periode Januari-Desember 2021), Kejati NTB bersama 10 kabupaten dan kota yang ada di NTB, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp412,3 miliar.

Jumlah tersebut kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Januari 2022, sudah sesuai dengan capaian kinerja dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

"Penyelematan keuangan negara yang paling besar, pada pendampingan perkara perdata," katanya, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Seorang Anggota Kelompok Teroris Poso Tewas Dalam Baku Tembak dengan Satgas Madago Raya

Perkara perdata dimaksud, jelasnya, pada penyelesaian masalah lahan yang dikelola ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) di Kawasan Mandalika.

Selama satu tahun ini, jelas Dedi, Kejati NTB sendiri mencatat empat titik lahan yang diklaim masyarakat berhasil dipulihkan.

"Semuanya berada di kawasan Mandalika," ungkapnya.

Baca Juga: Paradigma Baru Kesehatan Menuju Pariwisata Kembali Bangkit

Dedi memaparkan, lahan yang dimaksud masing-masing, lahan seluas 31,9 are, dengan nilai aset mencapai Rp63,8 miliar, yang diklaim oleh warga bernama Migarse.

Lahan berikutnya, ungkap Dedi, yang diklaim oleh warga bernama Gema, dengan luas lahan sebanyak 60 are dengan nilai sebesar Rp120 milyar.

"Kedua lahan tersebut, berhasil dipulihkan melalui sistem peradilan perdata," terangnya.

Baca Juga: Penyidik Dapatkan 2 Alat Bukti, Bahar Smith Resmi Ditahan

Lahan yang ketiga, kata dia, yang luas dan nilainya sama, diklaim oleh warga bernama Baiq Suriani.

Titik lahan yang terakhir, lanjutnya, aset milik negara yang dikelola ITDC seluas 80 are. Lahan dengan nilai aset mencapai Rp4,8 miliar itu sebelumnya diklaim oleh warga bernama Sofian.

"Total uang negara yang diselamatkan dari empat titik lahan tersebut, sebesar Rp308,6 milyar," katanya.

Baca Juga: Mengenal Happy New Year Heart Attack : Serangan Jantung Usai Perayaan Tahun Baru

Selain pemulihan aset milik negara melalui jalur perdata dan tata usaha negara, tambah Dedi, ada juga dari dua perusahaan swasta yang sedang berkasus di tahap penyidikan pidana khusus. 

Kedua perusahaan itu, sambungnya, yang mengerjakan proyek fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara  dengan dana dari  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2019.

"Dari kedua perusahaan itu, uang negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp85,6 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Pulang Liburan di Bali Wisdom Asal Surabaya Positif Omicron, Satgas Covid Turunkan Tim Tracing

Lebih lanjut Dedi menerangkan, untuk tingkat Kejari Kabupaten/Kota, Lombok Timur mendominasi, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,3 miliar, dengan nilai pemulihan sebesar Rp517,4 juta.

Berikutnya, kata Dedi, Kejari Mataram, dengan nilai sebesar Rp1 miliar lebih, dan tidak ada dari pemulihan. 

ketiga, tuturnya,  pada Kejari Bima dengan nilai pemulihan keuangan negara Rp856 juta. 

Baca Juga: Rindu Gombalan Dilan kepada Milea? Kamu Bisa Ikutan main di 'Dilan Series', Cek Tanggal Audisinya

Selanjutnya, Dedi menambahkan,  Kejari Sumbawa dengan nilai penyelamatan Rp730 juta. 

Sedang untuk Kejari Dompu, ungkapnya, hanya melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp536 juta. 

"Terakhir, pada Kejari Lombok Tengah dengan nilai penyelamatan senilai Rp105 juta," demikian Dedi. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah