Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.
Baca Juga: Viral di Medsos: Mau Nonton Futsal, Seorang Pelajar Perempuan Dikeroyok Hingga Patah Lengan
Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya kemudian tim
Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah
Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.
Yang bersangkutan telah terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari.
"Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetesian selama menunggu
proses deportasi," jelas Jamaruli.
Jamaruli menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan peraturan keimigrasian dan menghimbau kepada masyarakat apabila mengatahui adanya pelanggaran keimigrasian
oleh WNA untuk dapat melaporkan kepada pihak Imigrasi melalui kanal
pengaduan resmi baik telepon, e-mail, maupun media sosial. ***