Dua Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BPR NTB Ditahan Kejari Lombok Timur

- 30 Maret 2022, 20:42 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi (kanan) sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua tersangka kasus kredit fiktif BPR NTB sebelum dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi (kanan) sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua tersangka kasus kredit fiktif BPR NTB sebelum dilakukan penahanan. /IndoBaliNews/Dok. Kejari Lotim

Rasyidi menyebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim ahli dan inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kerugian negara akibat perbuatan tersangka smencapai lebih dari Rp1 miliar.

Rasyidi menambahkan penahanan kedua tersangka tersebut sudah memenuhi unsur hukum.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Borneo FC vs Persebaya, Siapa Perkasa di Laga Terakhir?

"Artinya, sudah cukup alat bukti, ditambah dengan keterangan para pelapor yang dipalsukan namanya," kata Rasyidi. ***

 

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x