Rasyidi menyebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim ahli dan inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kerugian negara akibat perbuatan tersangka smencapai lebih dari Rp1 miliar.
Rasyidi menambahkan penahanan kedua tersangka tersebut sudah memenuhi unsur hukum.
Baca Juga: Liga 1 BRI: Borneo FC vs Persebaya, Siapa Perkasa di Laga Terakhir?
"Artinya, sudah cukup alat bukti, ditambah dengan keterangan para pelapor yang dipalsukan namanya," kata Rasyidi. ***