Sungai Tercemar oleh Limbah Usaha Sablon, Tim DLHK Turun Tangan

- 7 April 2022, 19:19 WIB
Penertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya Sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede, Denpasar, Kamis 7 April 2022.
Penertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya Sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede, Denpasar, Kamis 7 April 2022. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

Tentunya setelah dilaksanakan penertiban ini akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan.

Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," paparnya.

Baca Juga: Kantor Desa Sumerta Kelod Dijadikan Rumah RJ Oleh Kejari Denpasar

Pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar ini akan digiring dan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar

Gustra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

Baca Juga: Cegah Kluster Sekolah, PTM Jangan Lupa Prokes

"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bidang lingkungan menjadikan Tim DLHK Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

Baca Juga: Aturan Baru PPLN: Pintu Masuk Negara Melalui Bandara Ditambah Jadi 10, Ini Aturan Lainnya

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x