Overstay di Bali 2 Tahun Lebih dan Keuangan Menipis, Ibu dan Anak WNA Rusia Serahkan Diri untuk Dideportasi

- 11 April 2022, 21:25 WIB
ibu dan anak WNA Rusia saat akan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali setelah sebelumnya  menyerahkan diri ke pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali karena telah 2 tahun lebih overstay.
ibu dan anak WNA Rusia saat akan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali setelah sebelumnya menyerahkan diri ke pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali karena telah 2 tahun lebih overstay. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Namun setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali.

Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 04 April 2022 LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah overstay selama 956 hari. 

Baca Juga: Aksi Demo 11 April, Kapolri Minta Disampaikan dengan Tertib, Aparat Kawal dengan Humanis

Dan kepadanya dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.

“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian, Orang
Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih
berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu
Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan
Penangkalan” ujar Jamaruli.

Baca Juga: Bali United Pertahankan Komposisi Tim Juara termasuk Fadil Sausu dan Hariono

Dikarenakan saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya maka pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, dengan dibantu dibelikan tiket oleh teman-teman Rusianya, dan telah siapnya administrasi akhirnya mereka dapat dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Kerobokan Bali dengan Modus Dimasukkan dalam Kotak Susu

Empat petugas Rudenim mengawal pendeportasian mereka dengan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS) - Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x