Overstay di Bali 2 Tahun Lebih dan Keuangan Menipis, Ibu dan Anak WNA Rusia Serahkan Diri untuk Dideportasi

- 11 April 2022, 21:25 WIB
ibu dan anak WNA Rusia saat akan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali setelah sebelumnya  menyerahkan diri ke pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali karena telah 2 tahun lebih overstay.
ibu dan anak WNA Rusia saat akan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali setelah sebelumnya menyerahkan diri ke pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali karena telah 2 tahun lebih overstay. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan,” tutup Jamaruli. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x