Uang Sewa Hall Futsal di GOR Lotim Dipertanyakan, Diduga Pungli

- 12 April 2022, 21:11 WIB
Ilustrasi lapangan futsal.
Ilustrasi lapangan futsal. /Tangkapan Layar Youtube Ratih TV Kebumen

 

INDOBALINEWS - Seorang oknum pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Timur (Lotim) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah sport hall Futsal Selaparang yang ada di Gedung Olahraga Raga (GOR) Selong, Lombok Timur (Lotim), NTB.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi mempertanyakannya dan mengatakan oknum tersebut memanfaatkan fasilitas negara ini untuk kepentingannya.

Sport hall Futsal itu, katanya, Selasa 12 April 2022, disewakan kepada setiap klub futsal dalam setiap jamnya minimal sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Sudah Vaksin 3 Kali, Aktor Drakor Lee Gikwang Positif Covid 19

Menurutnya, klub futsal yang didominasi oleh para pemuda itu, setiap hari memanfaatkan fasilitas negara itu, antara 4 - 6 klub.

"Alasan untuk menyewakan fasilitas itu, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas," katanya.

Baca Juga: Profil Taufik Hidayat, Talenta Lokal Binaan Persib Menjelma Jadi Harapan Baru Lini Serang Persija Jakarta

Tetapi oleh oknum pengelola, kata dia, memanfaatkannya untuk disewakan.

Seharusnya, kata dia, klub-klub ini, difasilitasi untuk bagaimana mencari bibit-bibit yang akan mengharumkan nama daerah.

"Tetapi ini malah sebaliknya, yakni dengan mengharuskan untuk sewa," katanya.

Baca Juga: Besaran ONH atau Bipih akan Dihitung Ulang, Kemungkinannya Begini

Lalu Junaidi menjelaskan, pejabat Dispora Lotim yang melakukan pungli terhadap pemuda harapan bangsa ini, harus diproses secara hukum, dan tidak diberikan jabatan.

"Kalau dipertahankan, justru akan memperburuk citra pemerintah daerah ke depan," katanya.

Baca Juga: Chef Asal Indonesia Hilang di Arab Saudi, Atasan Tempat Bekerja Sudah Mencari Tapi Masih Nihil

Sementara, mantan kepala Dispora Lotim yang sekarang menjadi kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs. Izzuddin mengakui, kalau sport hall futsal itu disewakan kepada setiap klub futsal yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Alasannya, kata dia, karena sport hall tersebut masih dibawah tanggung jawab Dispora, termasuk pemeliharaannya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando saat Demo 11 April, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Kelompok Anarko

Retribusi yang ditarik itu, kata dia, untuk biaya pemeliharaan yang sumbernya dari sport hall itu sendiri.

Retribusi tersebut, katanya, dipergunakan untuk pemerataan tempat di beberapa titik, pembersihan, pembelian alat-alat, pembelian kebutuhan racun air kolam renang, pembenahan lintasan, dan pembelian material lainnya.

"Termasuk juga untuk  pembiayaan minyak petugas di lapangan, door prize lomba di desa, pembelian penghargaan kegiatan olahraga pemuda seperti piala dan pembiayan Dispora cup dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: Overstay di Bali 2 Tahun Lebih dan Keuangan Menipis, Ibu dan Anak WNA Rusia Serahkan Diri untuk Dideportasi

Terkait regulasi dari retribusi tersebut, Izzuddin, mengakui belum ada.

Tetapi yang jelas, katanya, pihak pemerintah daerah sudah memberikan kewenangan kepada Dispora untuk mengelola.

Kebijakan retribusi itu, katanya, adalah hak dan kebijakan dari kepala dinas selaku pengelola.

Baca Juga: Pengeroyok Ade Armando di Aksi Demo 11 April 2022 Diultimatum Serahkan Diri, Jika Tidak.....

"Tetapi untuk tahun berikutnya, kita akan usulkan regulasi, baik Perbup maupun Perda, dan retribusinya juga akan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya. ***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x