INDOBALINEWS - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memastikan tidak akan ada lagi lulusan SMP yang tercecer karena tidak mendapat sekolah SMA Negeri atau Swasta pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Bali.
Penegasan semua lulusan SMP dapat sekolah ini disampaikan Kadisdikpora Provinsi Bali Dr. KN. Boy Jayawibawa saat menggelar jumpa pers bersama para awak media di ruang rapat Disdikpora Provinsi Bali, Rabu 19 Mei 2021.
Hal ini didasari ketersediaan daya tampung SMA-SMK Negeri-Swasta di Provinsi Bali yang sudah melebihi dari jumlah kebutuhan atau kelulusan SMP.
Baca Juga: Turis Spanyol Gantung Diri di Pagar Tangga Lantai Tiga Sebuah Vila di Bali
Dari data yang ada jumlah kelulusan SMP se Bali sebanyak 61.436 siswa, sedangkan daya tampung yang sudah tersedia sebanyak 78.934, sehingga terdapat kelebihan daya tampung sebanyak 17.498.
"Sekali lagi saya tegaskan, PPDB tahun ini tidak akan ada lagi gelombang II, III atau IV seperti tahun sebelumnya. Sesuai peraturan, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada SMA dan SMK, jadi hanya dilaksanakan dalam 1 gelombang," cetus Boy Jayawibawa.
Tahapan Cara Daftar PPDB yang sedianya dibuka mulai tanggal 14 Juni 2021, akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni Tahap I tanggal 14 s.d. 16 Juni 2021 (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi), Tahap II tanggal 21 s.d. 23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian), dan Tahap III tanggal 28 s.d. 30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor). Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 s.d. 7 Juli 2021.
Baca Juga: Kabar Duka, Wimar Witoelar Meninggal Dunia Dimakamkan di TPU Tanah Kusir