Itu pun, kata dia, pihak rekanan pun, sudah sepakat untuk melakukan pembayaran sebanyak 15 kali.
"Tetapi sampai saat ini, rekanan hanya baru menyetor dua kali," katanya.
Baca Juga: Persik Kediri Resmi Amankan Proses Transfer Renan Silva
Nilai cicilan setoran pun, jelas dia, tidak sesuai dengan kesepakatan.
Bahkan, lanjutnya, dari dua kali cicilan itu baru mencapai belasan juta rupiah.
"Padahal, untuk cicilan setiap bulannya sesuai kesepakatan, mencapai puluhan juta rupiah," katanya.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, katanya, pihak jaksa bidang Datun, menyerahkan berkas ke Pidsus.
"Rupanya, pihak rekanan pemenang tender, tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalannya sesuai kesepakatan," katanya.***