INDOBALINEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menelusuri potensi kerugian negara pada tunggakan pajak jasa parkir di RSUD Kota Mataram.
Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan mengatakan tunggakan pajak jasa parkir senilai Rp800 juta itu sebelumnya ditangani oleh jaksa pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Karena sudah masuk ranah korupsi, jaksa Datun sudah menyerahkan berkasnya ke Pidsus," katanya, Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya dan BPR NTB Loteng, Jaksa Kantongi Tiga Calon Tersangka
Menurut Wayan Suryawan perhitungan nilai kerugian negara ini akan dilakukan penelusuran ulang, dengan menggandeng tim auditor.
Kata dia upaya tersebut akan segera dilakukan setelah selesainya proses telaah berkas penyerahan dari Datun.
"Tunggakan pajak parkir yang terhitung sejak tahun 2017 lalu, sebelumnya sudah dilakukan audit investigasi dari pihak Inspektorat Kota Mataram," katanya.
Baca Juga: Uang Sewa Hall Futsal di GOR Lotim Dipertanyakan, Diduga Pungli
Dari hasil audit tersebut, sebut Wayan Suryawan, pihak Inspektorat mengeluarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk rekanan pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram.