Deportasi WNA Rusia dan Moldova yang Paksa Masuk Villa di Bali Tunggu Koordinasi dengan Kedubes

- 15 April 2022, 20:17 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Buntut dari kejadian WNA yang memaksa untuk masuk ke Villa warga yang terletak di daerah Mengwi, 5 (lima) Warga Negara Asing (WNA) asal Moldova dan 1 (satu) WNA Rusia ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Tanggal 28 Maret 2022 telah dilakukan proses serah terima WNA untuk dilakukan proses pendentensian di Rudenim Denpasar.

Saat dilakukan serah terima, dilakukan juga pemeriksaan barang, dan dari hasil pemeriksaan barang ditemukan beberapa paspor yang salah satunya dalam keadaan rusak terbakar.

Baca Juga: Qantas Airlines Terbang Perdana di Bandara Ngurah Rai Bali

Selanjutnya telah dilakukan pemberitahuan melalui surat, dan telepon kepada pihak kedutaan Rusia dan Moldova dalam rangka proses pendeportasian terhadap 6 (enam) deteni tersebut.

Pada hari Selasa, 5 April 2022 telah dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan pihak Konsul Kehormatan Moldova di Jakarta perihal keberadaan 5 (lima) Deteni berkewarganegaraan Moldova dan kemudian diarahkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Konsul Moldova di Tokyo dalam rangka penanganan tindak lanjut.

Baca Juga: Pemilu 14 Februari 2024, Pemkot dan KPU Denpasar Siap Sukseskan Pemilu Serentak

Selanjutnya pada Rabu, 6 April 2022 telah dilakukan pertemuan secara daring antara 5 (lima) Denteni WN Moldova dengan Kedutaan Besar Moldova di Tokyo dalam rangka penanganan terhadap 5(lima) orang Deteni tersebut dan setelah itu dilanjutkan pertemuan daring antara pihak Kedubes dengan pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pihak Kedutaan dalam keterangan awalnya berdasarkan dokumen yang dikirimkan Rudenim Denpasar dan data lainnya sudah mengkonfirmasi bahwa dari 2 (dua) Deteni wanita yang paspornya tidak ada dan rusak terbakar tersebut adalah benar WN Moldova dengan inisial DD dan EE.

Baca Juga: Ibadah Paskah dan Jumat Agung di Kuta Utara Dipantau Kapolsek

Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan dan belum bisa ditentukan waktu pendeportasian.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar akan terus berkoordinasi terkait kasus tersebut sehingga proses deportasi bisa cepat dilaksanakan.

Baca Juga: Buang Limbah Pencelupan Sablon di Sungai, Pemilik Usaha Didenda Rp2,5 Juta

Jamaruli menegaskan kepada WNA yang ada di Bali khususnya agar mentaati peraturan yang berlaku dan jangan mencoba-coba untuk membuat kericuhan dan kegaduhan, karena akan diambil tindakan tegas bagi WNA yang melanggar.

"Kami akan terus berkomitmen menjaga ketertiban Wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Bali dari WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku," tutup Jamaruli. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x