Tersangka Korupsi Alsintan Senilai Rp3,8 Miliar, Ditahan Kejari Lotim

- 8 Desember 2022, 18:50 WIB
Tersangka korupsi Alsintan saat memasuki mobil tahanan ke Rutan kelas II B Selong Kamis 8 Desember 2022.
Tersangka korupsi Alsintan saat memasuki mobil tahanan ke Rutan kelas II B Selong Kamis 8 Desember 2022. /Dok Kejari Lotim

Baca Juga: Mie Mapan: Dari Keluarga untuk Keluarga, Jaga Kualitas Cita Rasa Sejak 30 Tahun Lalu

SK CPCL yang dikeluarkan tersangka (Z), sebut dia, berdasarkan permintaan tersangka (S), karena SK CPCL ini, adalah sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI.

"SK CPCL yang dikeluarkan oleh (Z), atas permintaan (S) ini, berdasarkan UPJA  dari (AM), tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan, hingga memunculkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar," katanya. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x