INDOBALINEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut terdakwa dengan inisial NAWP dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu JPU juga kemudian menghukum terdakwa dugaan korupsi dana KUR, NAWP inudengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Dan membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan kemudian.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi Pertandingan dan Link Live Streaming Korea Selatan vs Ghana
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, SH, MH, proses persidangan telah berrjalan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan ini telah melewati beberapa tahapan.
Dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Selanjutnya dalam tahap pembuktian telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar Imran Yusuf dalam pernyataan resminya Senin 28 November 2022.
Baca Juga: The Weezer dan Noah Siap Goyang Panggung 'Road To Now Playing Festival 2023 di Peninsula Bali