Tersangka Korupsi Alsintan Senilai Rp3,8 Miliar, Ditahan Kejari Lotim

- 8 Desember 2022, 18:50 WIB
Tersangka korupsi Alsintan saat memasuki mobil tahanan ke Rutan kelas II B Selong Kamis 8 Desember 2022.
Tersangka korupsi Alsintan saat memasuki mobil tahanan ke Rutan kelas II B Selong Kamis 8 Desember 2022. /Dok Kejari Lotim

INDOBALINEWS - Dua orang tersangka Korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) senilai Rp 3,8 miliar, masing-masing mantan anggota DPRD (S) dan Mantan Kepala Dinas Pertanian (Z), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim).

Sebelum dilakukan penahanan, kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lotim, L. Moh. Rasyidi, SH, kedua tersangka dilakukan Rapid Antigen oleh Tim dari RSUD Soedjono Selong, dengan hasil negatif covid-19.

"Penahanan kedua tersangka korupsi Alsintan ini, dilakukan di Rutan kelas II B Selong untuk 20 hari ke depan," katanya.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Astana Anyar

Jumlah tersangka yang dipanggil hari ini, katanya, sebenarnya berjumlah tiga orang, masing-masing, (S), (Z) dan (AM).

Tetapi tersangka (AM) selaku pembuat Unit Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) , sebut Rasyidi, hari ini mangkir dari panggilan jaksa.

Baca Juga: UMKM 'Pede Memimpin Perubahan' di Pesta Rakyat Simpedes ke 11 Diramaikan Artis Ibukota

"Tetapi pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka AM untuk kedua kalinya," kata Rasyidi.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka ini, memiliki peranan masing-masing, (S) selaku anggota DPRD Lotim tahun 2018, memerintahkan (AM) untuk membentuk UPJA, sebagai syarat mendapatkan SK Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dari (Z) selaku Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.

Baca Juga: Mie Mapan: Dari Keluarga untuk Keluarga, Jaga Kualitas Cita Rasa Sejak 30 Tahun Lalu

SK CPCL yang dikeluarkan tersangka (Z), sebut dia, berdasarkan permintaan tersangka (S), karena SK CPCL ini, adalah sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI.

"SK CPCL yang dikeluarkan oleh (Z), atas permintaan (S) ini, berdasarkan UPJA  dari (AM), tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan, hingga memunculkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar," katanya. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x