Pemindahan Napi Antar Negara Digodok BPHN dan Kanwil Kemenkumham Bali

- 3 Februari 2023, 19:15 WIB
Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU pemindahan Napi Antar Negara digelar BPHN dan Kanwil Kemenkumham Bali Kamis 2 Februari 2023.
Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU pemindahan Napi Antar Negara digelar BPHN dan Kanwil Kemenkumham Bali Kamis 2 Februari 2023. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Pengaturan Pemindahan Narapidana Antar Negara (Transfer of Sentenced Persons) sendiri menjadi bagian dalam kebijakan internasional mengacu berdasarkan United Nations Transnational Organized Crime Convention (UNODC).

Baca Juga: Kumpulan Doa Ketika Hujan Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya

Dalam diskusi tersebut, Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo menjelaskan maksud dari diselenggarakannya diskusi tersebut.

"Diskusi ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan yang akan dimanfaatkan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara", ujar Kristomo dalam pernyataan resmi Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Satpam Perusahaan Travel Nekat Gasak Puluhan Barang Elektronik di Kantornya

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyambut baik kedatangan Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional bersama Tim dan berharap mendapatkan hasil yang bermanfaat sehingga Warga Binaan Pemsyarakatan (WBP) baik WBP yang berasal dari Indonesia maupun WBP berkebangsaan Asing mendapatkan hak-haknya seperti yang dikutip dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Salah satu hak dari WBP Asing adalah pemindahan narapidana antar negara. Pemindahan tersebut menjadi perhatian yang mendasar bagi subjek narapidana yang tanpa terkecuali dengan latar belakang kewarganegaraan, berhak untuk memperoleh hak-hak yang sama sebagai narapidana pada umumnya di negara tempat menjalani hukuman pidananya," ujar Anggiat.

Baca Juga: Thailand Masters 2023: Dominan! 4 Ganda Campuran Indonesia Kuasai Babak Perempat Final

Dalam kesempatan tersebut, Tim dari BPHN melakukan wawancara dengan WBP berkewarganegaraan Asing untuk mendapatkan informasi yang bisa menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan menambahkan untuk melakukan perpindahan naripadana antar negara harus membangun kerjasama antar negara sehingga terjalin kerjasama yang baik. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x