INDOBALINEWS - Perlindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang menjelaskan juga bahwa permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih.
"Sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek," ujar Yasonna usai acara Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Kinerja dalam Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil kemenkumham RI di Anvaya Resort Kuta Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Soal Investor Telantarkan Lahan, KASTA NTB Ingatkan Kepentingan Rakyat
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendukung hal itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek)
Menurut Yasonna, ini merupakan inovasi revolusioner Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.
Baca Juga: Korban Tewas Jembatan Ambruk di India Capai 81 Orang Lebih, Puluhan Lainnya Cedera
“Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand,” lanjutnya.
Yasonna H. Laoly menetapkan pada tahun 2023 mendatang sebagai tahun merek.