Kalaupun PT AMG mau melakukan aktifitas pertambangan pasir besi, menurut Hafsan, mestinya PT AMG meminta perpanjangan, karena ijin sebelumnya tidak berlaku lagi.
Apalagi, sebutnya, PT AMG ini justru melakukan aktifitas pertambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya itu pada pemerintahan berikutnya.
Bagi Hafsan, kegiatan pertambangan pasir besi ini, menjadi aneh bin ajaib. Masalahnya, Ijin Operasional didapatkan dari pimpinan daerah sebelumnya, tetapi aktifitasnya dilakukan pada pimpinan daerah berikutnya.
“Ini yang harus diluruskan, karena kalau aktifitas pertambangan dilakukan pada pimpinan daerah yang menerbitkan ijin, tentu saja akan ditolak, karena pihak pemilik ijin sendiri sudah dianggap wanprestasi,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di NTB sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kajati (Kejaksaan Tinggi) NTB, karena ada indikasi korupsi, termasuk juga pemanggilan dua Bupati Lombok Timur, masing-masing, Drs. H. Sukiman Azmy dan Ali Bin Dachlan.