Tidak Ada Aktifitas Pertambangan, Hafsan Hirwan : Ijin Operasional PT. AMG, Otomatis Batal

- 15 Februari 2023, 20:55 WIB
Foto : Direktur Lens@RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, SH
Foto : Direktur Lens@RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, SH /INDOBALINEWS/

 

Baca Juga: Gilbert Agius Resmi Latih PSIS Semarang, Dinanti Laga Berat Lawan Persis Solo pada Pekan ke 25 BRI Liga 1

 

Kalaupun PT AMG mau melakukan aktifitas pertambangan pasir besi, menurut Hafsan, mestinya PT AMG meminta perpanjangan, karena ijin sebelumnya tidak berlaku lagi.

Apalagi, sebutnya, PT AMG ini justru melakukan aktifitas pertambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya itu pada pemerintahan berikutnya.
Bagi Hafsan, kegiatan pertambangan pasir besi ini, menjadi aneh bin ajaib. Masalahnya, Ijin Operasional didapatkan dari pimpinan daerah sebelumnya, tetapi aktifitasnya dilakukan pada pimpinan daerah berikutnya.

“Ini yang harus diluruskan, karena kalau aktifitas pertambangan dilakukan pada pimpinan daerah yang menerbitkan ijin, tentu saja akan ditolak, karena pihak pemilik ijin sendiri sudah dianggap wanprestasi,” katanya.

 

Baca Juga: Gaduh Video Penggerebekan Buku Nikah Wisatawan di Hotel Kawasan Nusa Dua, Ini Klarifikasi Kadispar Bali

 

Sebelumnya, sejumlah pejabat di NTB sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kajati (Kejaksaan Tinggi) NTB, karena ada indikasi korupsi, termasuk juga pemanggilan dua Bupati Lombok Timur, masing-masing, Drs. H. Sukiman Azmy dan Ali Bin Dachlan.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x