Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Taliwang, Diamuk Massa
Dia juga menyebutkan, seringkali ketika pembayaran retribusi, para petugas yang ada di Posko, tidak memberikan tanda bukti pembayaran.
"Itu juga kami pertanyakan, kejelasan arah retribusi yang kami bayar," katanya.
Kalau pembayaran retribusi yang kami bayar tidak disertai dengan bukti, kata dia, kami mencurigai bahwa dalam hal ini ada pungutan liar (pungli).
Sementara Kepala Bidang Retribusi Bappenda Lombok Timur, Supriadi, menyatakan, kenaikan retribusi ini, masih dalam tahap proses pembahasan.
Payung hukum untuk retribusi MBLB ini, katanya, belum ada, sehingga kita masih tetap menggunakan payung hukum lama.
"Saat ini belum ada kenaikan, jadi aturannya masih menggunakan yang lama, dengan jumlah pembayaran retribusi untuk setiap dump truck ya sebesar Rp36 ribu," katanya.