Tak Gubris Spanduk Bernada Sentilan, Imigrasi Bali Pilih Pamer Capaian Kinerja Dalam 3 Bulan

- 2 April 2023, 00:30 WIB
Potret spanduk bernada sentilan yang ditunjukkan kepada Imigrasi Bali.
Potret spanduk bernada sentilan yang ditunjukkan kepada Imigrasi Bali. /Kirania Hafshah/Istimewa

"Kami tidak mau kenanggapi spanduk-spanduk itu. Kami cuma menunjukkan data-data capaian kinerja kami selama 2023, selama tiga bulan ini," katanya, Sabtu 1 April 2023.

Barron menjelaskan selama Januari hingga Maret 2023, Imigrasi Bami telah mendeportasi 68 WNA.

"Sesuai data terbaru Kanwil Kemenkumham Bali terdapat 68 WNA sudah dideportasi pada periode 1 Januari hingga 1 April 2023," jelas Barron.

Baca Juga: Indonesia Rusia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

"Para WNA yang dideportasi berasal dari 22 begara dan terbanyak dideportasi, diantaranya 19 WNA asal Rusia."

Lanjutnya, Barron mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk penindakan WNA nakal di Bali.

Sebagai contoh adalah kasus dua WNA asal Polandia yang diamankan oleh pecalang karena melanggar aturan Hari Raya Nyepi yang kemudian langsung dilakukan tindakan pendeportasian.

Terkini, Imigrasi juga mendepak dua WNA asal Nigeria yang diduga kehabisan masa tinggal alias overstay.

Baca Juga: Investasi Bodong, Rugikan Masyarakat Puluhan Miliar

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x