Caruso dikabarkan menjual tanah tersebut dengan mahar mencapai Rp 23 miliar. Saat coba dihubungi nomor yang tertera di lokasi, tim tidak mendapat respon.
Lebih jauh, Caruso disebut juga mempunyai beberapa perusahaan yang dikelola di Bali. Salah satunya PT. Maccaroni. Di sana ia bahkan diduga duduk sebagai owner.
Baca Juga: Jelang Kedatangan Pesawat Terbesar Didunia Bawa 600 Penumpang Airbus A380 ke Bali
Jika benar terbukti, Arturo dianggap menyalahi pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggal terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BTS Hingga Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ternyata Towernya Begini
Penggunaan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan hanya diperuntukkan bagi WNA yang ingin melancong.
Pemegang VoA dilarang bekerja, berbisnis, dan melakukan apapun yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan wisata.***