WNA Italia Diduga Jual Tanah di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Janji Dalami

- 26 Mei 2023, 00:07 WIB
Ilustrasi tanah.
Ilustrasi tanah. /Pixabay/alohamalakhov

 

 

INDOBALINEWS - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai Sugito membenarkan telah mendapat informasi tentang kabar seorang warga negara asing (WNA) Italia yang diduga menjual sebidang tanah di Badung.

Padahal, masih menurut kabar yang beredar WNA berinisial AEC (73) tersebut masuk ke Bali dengan menggunakan visa on arrival (VoA).

Terkait kabar ini Sugito berjanji akan langsung memproses hal tersebut.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Denpasar Tindaklanjuti Video Viral Bule Telanjang Saat Pertunjukan Tari di Ubud

"Masih kita dalami dulu ya. Ngecek dulu," kata Sugito singkat.

Seperti yang dikabarkan sejumlah media, AEC WNA Italia yang masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA), dikabarkan menjual sebidang tanah di Badung.

Dari penulusuran tim, Caruso diketahui menguasai tanah di dua lokasi berbeda yakni Jalan Drupadi dan Jalan Sarinade, Seminyak, Kuta Badung dengan total 1.500 meter persegi dengan status menyewa hingga lima tahun mendatang.

Baca Juga: Waduh, LPG 3 Kilo Dioplos Jadi 12 Kilogram, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Badung

Caruso dikabarkan menjual tanah tersebut dengan mahar mencapai Rp 23 miliar. Saat coba dihubungi nomor yang tertera di lokasi, tim tidak mendapat respon.

Lebih jauh, Caruso disebut juga mempunyai beberapa perusahaan yang dikelola di Bali. Salah satunya PT. Maccaroni. Di sana ia bahkan diduga duduk sebagai owner.

Baca Juga: Jelang Kedatangan Pesawat Terbesar Didunia Bawa 600 Penumpang Airbus A380 ke Bali

Jika benar terbukti, Arturo dianggap menyalahi pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggal terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BTS Hingga Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ternyata Towernya Begini

Penggunaan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan hanya diperuntukkan bagi WNA yang ingin melancong.

Pemegang VoA dilarang bekerja, berbisnis, dan melakukan apapun yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan wisata.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x