INDOBALINEWS - Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan tindakan deportasi terhadaporang asing asal Portugal yang diketahui telah melampaui batas tinggal di wilayahIndonesia selama lebih dari 60 hari (overstay).
Yang bersangkutan seorang perempuan 41 tahun berinisial FDS telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi oleh ImigrasiNgurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa FDS ditindak sesuaidengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: WNA Nepal dan Timor Leste Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Ini Penyebabnya
Selain menjalani deportasi, nama FDS juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
FDS berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut didapatkan bahwa FDS terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022 dengan Visa OnArrival (VOA).
Baca Juga: SVF 2023 Digelar Bertema Amrta Sagara, Refleksi Kondisi dan Animo Masyarakat Terkini
Yang bersangkutan diketahuiizin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022.