Masuk Bali Pakai VoA Malah Promosi Properti, WN Rusia Dideportasi

- 3 Agustus 2023, 18:32 WIB
WN Rusia yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu 2 Agustus 2023.
WN Rusia yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu 2 Agustus 2023. /Dok Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Seorang warga negara Rusia berinisial KN dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akibat penyalahgunaan izin tinggal.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.

"KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, KN terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023," ujar Sugito dalam pernyataan resminya Rabu 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Kanker Pembunuh Tertinggi di Asia, 400 Perawat Kanker Asia Bertemu di Bali

Lebih lanjut dikatakannya KN merupakan 1 dari 2 WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sebagai tindakan tegas bagi WNA yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. Selain KN (33), juga dideportasi MEM (Pr, 76) asal Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa terhadap kedua WNA tersebut telah dilakukan pendeportasian pada hari Rabu 2 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 Baca Juga: Cerita Inspiratif dr. Richard Lee Raih Omzet Rp8 M Setelah Pindah Lapak ke Shopee Live

MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk KN kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan atas dasar tersebut, terhadap keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Sugito.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x