Siapa yang Berwenang Atur Lalu Lintas Jika Jalan Macet? Begini Aturannya

- 5 Agustus 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi macet.
Ilustrasi macet. /Pikiran-rakyat.com/Arif Hidayah/

INDOBALINEWS - Jika terjadi kemacetan di jalan raya yang paling berwenang mengatasinya tak hanya setiap anggota polisi tetapi juga anggota badan keamanan yang terdaftar di Polri.

Selain itu yang diperbolehkan mengatur juga organisasi keamanan pada desa adat yang tergabung dalam Sipandu Beradat yang membantu tugas Kepolisian dapat melaksanakan pengaturan lalu lintas saat menemukan kemacetan di jalan.

Demikian dikatakan oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali Kompol Louduwyk Tapilaha, S.I.K saat Jumat Curhat yang digelar Polda Bali 4 Agustus 2023.

Baca Juga: ODGJ di Manokwari Butuh Rumah Rehabilitasi

Pernyataan ini menanggapi pertanyaan seorang security yang hadir dalam acara itu. Salah satu security menanyakan terkait pihak yang diperbolehkan atau memiliki wewenang dalam melaksanakan pengaturan lalu-lintas pada saat terjadi kepadatan arus lalu lintas.

”Pada saat terjadi kemacetan, siapakah yang diperbolehkan melakukan pengaturan arus lalu lintas pada waktu itu,” tanya security.

"Setiap personel Polri, dan badan keamanan yang terdaftar di Polri, organisasi keamanan pada desa adat yang tergabung dalam Sipandu Beradat yang membantu tugas Kepolisian dapat melaksanakan pengaturan lalu lintas saat menemukan kemacetan di jalan," jawab Kompol Tapilaha.

Baca Juga: Bule Jerman Dideportasi, Nekat Rusak Hotel, Berkelahi hingga Curi Barang Mantan Pacar

Lebih lanjut dikatakannya, pada setiap desa adat sudah dibentuk Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x