INDOBALINEWS - Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga, tidak jarang mengakibatkan konsekuensi hukum dikemudian hari.
Klausul MoU yang ditandatangani para pihak, kata Direktur Lens@ RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, idealnya, harus melibatkan semua unsur, termasuk di luar lingkup Pemda.
"MoU itu mengikat secara hukum, pemerintah daerah jangan dibodohi lagi seperti kasus yang sedang berproses Pengadilan sekarang ini," katanya, di Selong, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Baca Juga: Kisah Pilu Lansia Prancis di Bali, Sakit dan Terlantar usai Hartanya Dibawa Kabur Istri Nikah Lagi
Menurut dia semua klausul yang tertuang dalam MoU itu, harus melalui kajian yang mendalam dari segala aspek yang bermuara pada azas manfaat bagi daerah.
Jangan hanya kepentingan pembangunan dan bagi hasil yang sifatnya instan, kata Hafsan Hirwan, pada akhirnya merugikan dikemudian hari.
Rakyat masih banyak yang bodoh, sebutnya, tolonglah kita jangan diperbodoh lagi.
Baca Juga: Warga Nusa Penida Hilang saat Melaut, Hanya Jukung Putih Ditemukan Terapung Apung
"Mestinya Pemda berkewajiban untuk melakukan pencerdasan terhadap rakyat, jangan sebaliknya," katanya.