Overstay 54 Hari gegara Punya Masalah Liver, Bule Belarusia Dideportasi dari Bali

- 12 Oktober 2023, 11:16 WIB
Petugas Imigrasi tengah mengawal WNA asal Belarusia berinisial AC (44) untuk dideportasi ke kampung halamannya.
Petugas Imigrasi tengah mengawal WNA asal Belarusia berinisial AC (44) untuk dideportasi ke kampung halamannya. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AC ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay mengatakan setelah AC didetensi selama 27 hari dan telah siapnya administrasi, maka ia dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali, Rabu pagi 11 Oktober 2023. Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI. AC yang telah dideportasi bakal dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: PSS Sleman Dekati Striker Asing PSIS Semarang Carlos Fortes

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto juga menanggapi kasus tersebut bahwa sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandas Romi.***

Baca Juga: Indonesia Sukses Pimpin Forum Negara Pulau dan Kepulauan Dunia Lewat KTT AIS

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x