Overstay 54 Hari gegara Punya Masalah Liver, Bule Belarusia Dideportasi dari Bali

- 12 Oktober 2023, 11:16 WIB
Petugas Imigrasi tengah mengawal WNA asal Belarusia berinisial AC (44) untuk dideportasi ke kampung halamannya.
Petugas Imigrasi tengah mengawal WNA asal Belarusia berinisial AC (44) untuk dideportasi ke kampung halamannya. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial AC dideportasi pada pukul 10.10 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Belarusia, Rabu 11 Oktober 2023. Pria berusia 44 tahun ini dipulangkan ke kampung halamannya lantaran melanggar Pasal 78 ayat (1) Jo. (2) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1) jo. Ayat (2) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Menurut cerita pria kelahiran Rusia ini, dirinya pertama kali berkunjung ke Indonesia sembilan tahun lampau. Ingin kembali mengulang memorinya di Pulau Bali, ia pun melakukan kunjungan kembali pada 25 April 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Ia berencana untuk tinggal di Bali selama dua bulan lamanya, dengan memaksimalkan visa yang ia miliki," ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah melalui siaran pers, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Surabaya Dikabarkan Akan Lego Ze Valente, Arema FC Jadi Peminat Utama

Babay menuturkan jatuh tempo izin tinggal AC berakhir pada 23 Juni 2023. Bule itu menghabiskan waktu dengan berselancar dan menikmati Pulau Bali. Rencana yang telah ia susun rupanya berubah lantaran beberapa hari sebelum kepulangannya, ia mengalami sakit. Ia merasa pusing, lemah, serta mengalami sakit perut akut, Selasa 20 Juni 2023.

Babay menyebut kian hari kian bertambah parah sehingga membuat AC kesulitan beraktivitas. Pada 24 Juni 2023, AC memutuskan untuk memeriksakan diri ke salah satu Rumah Sakit di Nusa Dua. Di sana, ia harus menjalani rawat inap hingga tanggal 27 Juni 2023. Pihak Rumah Sakit mendiagnosa ada permasalahan pada organ liver-nya.

Baca Juga: Airlangga Tepis Isu Kemungkinan 'Pindah ke Lain Hati', Sudah Mantap Dukung Capres Prabowo

Dari sejak mengalami permasalahan kesehatan tersebut, AC merasa tidak dapat meninggalkan Indonesia karena ia mengutamakan perawatan terhadap kondisi fisiknya. Dari persoalan tersebut, AC menyadari timbul permasalahan baru, yakni dirinya tinggal melebihi izin yang diberikan, yang berakibat timbulnya biaya beban atau denda overstay.

Lebih lanjut, ia tidak mampu lagi menyelesaikan biaya beban tersebut karena persediaan uangnya sudah banyak dihabiskan untuk perawatan selama dia sakit. Pihak Kedutaan Belarusia menyarankan AC untuk menceritakan kondisinya kepada pihak Imigrasi. Tidak berselang lama, persoalan AC ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca Juga: Airlangga Tepis Isu Kemungkinan 'Pindah ke Lain Hati', Sudah Mantap Dukung Capres Prabowo

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AC ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay mengatakan setelah AC didetensi selama 27 hari dan telah siapnya administrasi, maka ia dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali, Rabu pagi 11 Oktober 2023. Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI. AC yang telah dideportasi bakal dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: PSS Sleman Dekati Striker Asing PSIS Semarang Carlos Fortes

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto juga menanggapi kasus tersebut bahwa sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandas Romi.***

Baca Juga: Indonesia Sukses Pimpin Forum Negara Pulau dan Kepulauan Dunia Lewat KTT AIS

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah