Rudenim Denpasar Kembali Deportasi WNA Bermasalah di Bali, Kali Ini dari Kazakhstan

- 4 Maret 2023, 20:23 WIB
Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Kazakhstan berinisial AK (29).
Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA asal Kazakhstan berinisial AK (29). /Kirania Hafshah/Dok. Kemenkumham

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah dengan administratif.

Rudenim Denpasar kembali menunjukkan langkah tegas terhadap WNA bermasalah di Pulau Dewata.

Setelah kemarin mendeportasi tiga WNA dari Malaysia (satu orang) dan Nigeria (dua), Rudenim Denpasar kembali melakukan tindakan tegas kepada WN asal Kazakhstan berinisial AK (29).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya, mengatakan, AK dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Alvaro Bautista Asapi Toprak pada WSBK Putaran Kedua

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (red:overstay) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Berbekal Undang-Undang yang berlaku di atas Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

AK sendiri diketahui mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 22 Mei 2022 silam menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur dan belajar olahraga selancar.

Baca Juga: Nong Poy, Transgender asal Thailand Ini Punya Keberuntungan Tingkat Tinggi, Dinikahi Pria Tajir Melintir

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x