INDOBALINEWS - Kapolres Tabanan AKBP Leo Deddy Defretes, S.H., S.I.K., M.H memberi penghargaan kepada Bripka I Nyoman Andika Putra, Ba Polsek KediriI Polres Tabanan ( Bhabinkamtibmas Desa Beraban ) karena membantu menangkap pengedar narkoba atau obat terlarang.
Nyoman Andika turut berjasa dalam membangun Kepolisian Resor Tabanan Polda Bali atas prestasi, kinerja dan dedikasinya dalam membantu BPOM Denpasar melakukan penangkapan terhadap karyawan UD. Makmor atas kepemilikan obat terlarang.
Acara pemberian penghargaan digelar Senin 23 Oktober 2023 bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tabanan berlangsung giat Apel Jam Pimpinan dan Pemberian Penghargaan yang dipimpin oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Deddy Defretes, S.H., S.I.K., M.H.
Baca Juga: Pilih Hari Terakhir Pendaftaran Rabu 25 Oktober, Prabowo-Gibran Berangkat dari Kertanegara ke KPU
Hadir dalam giat tersebut antara lain, Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, S.Sos, M.H.,PJU Polres Tabanan, Kapolsek Jajaran Polres Tabanan, Personel Polres Tabanan yang menerima penghargaan, Seluruh Personil Polres Tabanan dan ASN Polres Tabanan sebagai peserta apel.
Berdasarkan Keputusan Kapolres Tabanan Polda Bali Nomor :Kep/91/Sepuluh/2023, tanggal 19 Oktober 2023, tentang Pemberian Penghargaan kepada Personil Polres Tabanan Polda Bali.
Dalam kesempatan itu Kapolres Tabanan menyampaikan, uji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas limpahan rahmat dan karunianya sehingga pada hari ini kita diberikan kekuatan dan kesempatan untuk mengikuti upacara pemberian penghargaan kepada Personel Polsek Kediri Polres Tabanan yang turut berjasa membangun Kepolisian Resor Tabanan Atas Prestasi, Kinerja Dan Dedikasinya yang turut berjasa dalam membangun Kepolisian Resor Tabanan Polda Bali dalam membantu BPOM Denpasar melakukan penangkapan terhadap karyawan UD. Makmor atas kepemilikan obat terlarang.