Beli Sabu Sebanyak 7 Kali, Kuli Bangunan di Bali Diciduk, Terancam Dipenjara Paling Lama 12 Tahun

- 30 Oktober 2023, 22:07 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin 30 Oktober 2023.
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin 30 Oktober 2023. /Dok. Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kotak bertuliskan “Meadjohnson" yang didalamnya terdapat satu buah pipet warna putih, satu buah pipet kaca, dan satu buah tutup botol warna biru.

Baca Juga: Kisah Pejuang Hamas yang Menghormati Sesama Manusia: Emang Boleh Sekeren Itu Akhlaqnya, Bahkan dalam Perang?

"Pelaku YS mengakui mendapatkan sabu ini melalui perantara temannya dengan harga yang dibelinya seharga Rp 350 ribu. Hingga saat ini (pelaku) membeli sabu sudah ketujuh kalinya dan dipergunakan sendiri," tandasnya.

Kemudian, pelaku YS beserta barang buktinya diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. Saat ini, pelaku YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***

Baca Juga: Total 90 Mesin Autogate Siap Dipasang di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai

Baca Juga: Ini Daftar 5 Nama Anggota KPU Kabupaten Tabanan Terpilih

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah