INDOBALINEWS - Kepolisian Reserse (Polres) Jembrana, Bali, menggagalkan penyelundupan 19 ekor penyu hijau yang diamankan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kepala Polres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menuturkan belasan penyu tersebut berhasil digagalkan dari penyelundupan, Sabtu 18 November 2024, sekitar pukul 23.45 Wita. Adapun, penyu-penyu tersebut diangkut dengan mobil Grandmax warna putih dengan nomor polisi (Nopol) DK 1169 XX.
"Mobil tersebut mengangkut 19 ekor penyu hijau, satwa dilindungi, dalam kondisi hidup dan ditutup menggunakan terpal warna hijau," kata AKBP Gde Juliana, Senin 20 November 2023.
Sementara, supir yang mengangkut bernama Roslan Bai Dawi yang beralamat di lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali. Selanjutnya, Roslan Bai Dawi dan kendaraan tersebut diamankan di Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, pada Minggu 19 November 2023, Polres Jembrana melakukan penyerahan 19 ekor penyu kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, di Desa Perancak, Jembrana, Bali. "Guna dilakukan observasi lebih lanjut," ujarnya.***
Baca Juga: Motor Knalpot Brong Kembali Dirazia di Serangan Lokasi Trek Trekan