3 WN Uzbekistan Dideportasi dari Bali gegara Overstay, Asyik dan Sibuk Trading Forex

- 24 November 2023, 20:37 WIB
3 warga Uzbekistan saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Uzbekistan, Jumat 24 November 2023.
3 warga Uzbekistan saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Uzbekistan, Jumat 24 November 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

 

INDOBALINEWS – Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial YRY (19), BKUK (19), dan JSUY (26) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat 24 November 2023. Ketiga pria tersebut dipulangkan ke negaranya lantaran melebihi izin tinggal atau overstay. Satu dari ketiga WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sedangkan dua lainnya melanggar Pasal 78 Ayat (3).

YRY, BKUK, dan JSUY diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. YRY dan BKUK adalah seorang pelajar di Malaysia yang memilih untuk pergi ke Bali untuk mengisi liburan semester.

Selain berlibur, ketiga warga negeri bekas Uni Soviet ini memiliki aktivitas lainnya, yakni trading pada platform Forex. Pendapatan yang mereka hasilkan dari ber-trading tersebut selanjutnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Bali.

Baca Juga: 2 Selebgram Asal Bali dan Jawa Diringkus gegara Promosikan Judi Online di Instagram

YRY, dalam pengakuannya mampu menghasilkan USD 100 s.d. 500 setiap bulannya, dirinya mulai kegiatan trading Forex sejak masih berada di Malaysia. BKUK meraup hasil USD 1.000 per bulan, sementara JSUY mendapatkan hasil yang lebih fantastis yakni USD 4.000 s.d. 5.000 per bulan.

YRY, BKUK, dan JSUY merupakan 3 dari 8 warga Uzbekistan yang dibekuk oleh pihak Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 silam yang selain karena overstay, juga ditemukan potensi pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban pasca ditemukannya sejumlah uang palsu milik beberapa dari mereka yang digunakan untuk membuat konten pada media sosial yang berkaitan dengan pemasaran trading Forex.

Karena adanya laporan terkait pelanggaran keimigrasian oleh WNA, Imigrasi Denpasar mendatangi beberapa villa di bilangan Sanur Kauh, Denpasar Selatan, di mana delapan warga negara Uzbekistan tersebut tinggal. YRY dan BKUK didapati telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari.

Baca Juga: Juventus vs Inter Milan, Hati Hati Nyonya Tua, Duet Lautaro Martinez dan Thuram Banyak 'Korban' di Liga Italia

Atas adanya bukti bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi denpasar mengamankan 8 Warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY untuk selanjutnya dilakukan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, maka pada 3 November 2023, 8 orang Warga Negara Uzbekistan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian sambil diupayakan pendeportasian lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, “Setelah 21 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap YRY, BKUK, dan JSUY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 24 November 2023 pada pukul 13.10 wita dengan tujuan akhir Uzbekistan.”

Baca Juga: Gencatan Senjata di Gaza: Pembebasan Sandera Dimulai usai 14.854 Warga Paletina dan 1.200 Israel Tewas

Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Kepada lima orang deteni Uzbekistan lainnya juga telah dilakukan pendeportasian secara bertahap menurut ketersediaan dana yang mampu mereka persiapkan untuk pembelian tiket penerbangan.

Proses pendeportasian YRY, BKUK, dan JSUY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Baca Juga: BRI Liga 1: Bonek Wajib Bersabar, Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Ditunda, Diundur hingga Januari 2024

Berkaitan dengan pelanggaran overstay serta potensi pelanggaran lain yang dilakukan oleh WNA khususnya di Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menyampaikan bahwa untuk mencegah ganguan keamanan dan ketertiba, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap WNA di Bali mengingat saat ini telah mendekati akhir tahun dan pelaksanaan pemilu 2024.

“Sinergitas antar instansi terkait tentunya sangat diperlukan dalam pengawasan terhadap WNA yang datang ke Bali, hal ini akan menyebabkan pelaksanaan pengawasan terhadap WNA berlangsung dengan lebih efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan ganguan keamanan dan ketertiban,” ucap Romi.

Selain itu, Romi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan WNA yang ada di Bali. Dengan peningkatan pengawasan terhadap WNA yang ada di Bali ini diharapkan dapat mencegah ganguan keamanan dan ketertiban yang dapat merusak citra pariwisata Bali.***

Baca Juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, KPK Minta Maaf pada Masyarakat atas Kegaduhan di Lembaganya

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x