WN Filipina Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara gegara Kasus Narkoba

- 6 Desember 2023, 09:53 WIB
WN Filipina berinsial BAF (49) dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Manila, Filipina, Senin 4 Desember 2023.
WN Filipina berinsial BAF (49) dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Manila, Filipina, Senin 4 Desember 2023. /Dok. Humas Imigrasi Ngurah Rai.

Namun setibanya di Indonesia, Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawanya dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pada akhirnya hingga BAF harus menjalani proses hukum akibat tindakannya membawa narkotika ke wilayah Indonesia.

 BAF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi malam (4 Desember 2023) menggunakan maskapai Philippine Airlines rute Denpasar-Manila”, terang Suhendra.

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BAFdikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.***

Baca Juga: Mencicipi Kelezatan Menu India dan Kuliner Arab Dengan Rasa Khas Original di Jakarta

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah